Senin, 04 Mei 2015

CEPA


Pada tanggal 18 Oktober 2005, daratan dan Hong Kong sepakat untuk lebih meliberalisasi pasar daratan untuk perusahaan Hong Kong di bawah fase ketiga dari daratan dan Hong Kong lebih dekat Kemitraan Ekonomi Arrangement (CEPA III). Seiring dengan produk lain asal Hong Kong, daratan setuju untuk memberikan semua produk asal Hong Kong, termasuk item pakaian, perlakuan tarif bebas mulai 1 Januari 2006. Menurut prosedur yang ditetapkan, produk yang tidak memiliki aturan CEPA yang ada asal , akan menikmati perlakuan tarif bebas pada aplikasi oleh produsen lokal dan pada aturan CEPA asal yang disepakati dan bertemu. Tapi non-Hong Kong membuat produk pakaian akan tetap tunduk pada tingkat tarif 10-25% saat memasuki daratan.
Aturan diumumkan asal untuk item pakaian untuk mendapatkan keuntungan dari preferensi tarif CEPA ini pada dasarnya sama dengan aturan yang ada yang mengatur ekspor Hong Kong dari produk ini. Secara umum, proses pembuatan utama cut-dan-dijahit garmen adalah menjahit bagian dalam pakaian. Jika menghubungkan dan / atau jahitan adalah / diperlukan, proses / proses tersebut harus juga dilakukan di Hong Kong. Untuk sepotong-rajutan pakaian, jika dibuat dari benang, proses utama adalah merajut benang ke dalam panel merajut-ke-bentuk.
Jika pakaian sepotong-rajutan dibuat dari rajutan-to-bentuk-panel, proses pokok menghubungkan rajutan-to-bentuk panel dalam pakaian. Jika jahitan diperlukan, juga harus dilakukan di Hong Kong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar